Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sejalan dengan perkembangan sarana dan prasarana bidang perdagangan di Kabupaten Jepara, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat ;
  2. bahwa untuk melakukan penataan dan meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan serta pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat ;
  3. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong, guna makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penataan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2010

Diundangkan Tanggal
15 Februari 2010

Berlaku Tanggal
15 Februari 2010

Sumber
LD.2010/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdihnew.jepara.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar