Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa peningkatan jumlah, skala usaha dan persebaran pedagang kaki lima secara signifikan telah berdampak terhadap estetika, kebersihan lingkungan, ketertiban, fungsi sarana dan prasarana kawasan, kelancaran lalu lintas, serta kondisi lingkungan di sekitarnya sehingga diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan pedagang kaki lima merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi kerakyatan sektor informal sebagai perwujudan hak masyarakat dalam berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya, yang telah berperan nyata dalam perekonomian daerah, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta sebagai salah satu pilihan lokasi pembelian barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang relatif terjangkau, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha, ditingkatkan dan dikembangkan melalui pemberdayaan pedagang kaki lima. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
3

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD 2016/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar