INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengujian kualitas air dan udara, dan untuk menggali sumber pendapatan, guna menambah pendapatan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha maksimal dalam meningkatkan potensi sumber- sumber pendapatan yang ada dengan menjadikan laboratorium lingkungan sebagai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
