INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna mencapai tujuan pembangunan di Daerah;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pendirian Bangunan Gedung serta untuk menggali sumber pendapatan Daerah guna menambah pembiayaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu adanya usaha yang optimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada;
- bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu pengaturan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2016
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.