INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya dinamika para wisatawan yang menggunakan waktu untuk berwisata pada akhir pekan di tempat rekreasi Kabupaten Jepara, dan untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang lebih besar, maka perlu adanya pengaturan waktu dan skema tarif retribusi tempat rekreasi menjadi lebih proporsional pada hari – hari tertentu;
- bahwa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pengunjung di tempat rekreasi serta guna mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.