INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perkembangan sarana prasarana pada tempat rekreasi, bertambahnya beberapa obyek wisata tempat rekreasi dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu adanya perubahan kebijakan pemanfaatan tempat rekreasi untuk diadakan penyesuaian, dan berdasarkan Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan untuk meninjau tarif Retribusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
Download Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.