Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat, martabat dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Jombang, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Batuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
10

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang

Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2017

Sumber
LD NOMOR 10/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar