Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedomam Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan;
  2. bahwa untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antar pemasok barang dengan toko modern serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen;
  3. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jombang

Nomor
16

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pedomam Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD No 16/E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar