Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusl Perizlnan Tertentu merupair.an pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu PemeMW Daerah dalam rangka pe.mberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkon untuk pemblnaan, pcngnturan, ptngendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarand atau fasilltas tertentu guna mellndungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian llngkungan;
  2. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerabahwa kebijakan retribusi daerah dilakeanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan;
  3. peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2012

Berlaku Tanggal
18 Juni 2012

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar