INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Kalteng tanggal 17 Mei 2013 telah disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya modal dasar PT. Bank Kalteng dari Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus milyar rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000.000, 00 (satu triliun rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.