Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi belum tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2017

Berlaku Tanggal
19 Juni 2017

Sumber
BL.2017/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar