Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Kalteng tanggal 15 November 2018 telah disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya modal dasar PT. Bank Kalteng dari Rp. 1.000.000.000, 00 ( satu triliun rupiah ) menjadi Rp.;
  2. 500.000.000.000, 00 (tiga triliun lima ratus milyar rupiah);
  3. bahwa peningkatan modal dasar tersebut harus diikuti dengan peningkatan jumlah modal yang ditempatkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah selaku Pemegang Saham PT. Bank Kalteng termasuk Pemerintah Kabupaten Kapuas, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;
  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan dalam hal melakukan penambahan penyertaan modal maka Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas

Nomor
2

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal
30 September 2020

Berlaku Tanggal
30 September 2020

Sumber
LD.2020/2

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar