INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Hibah dan Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan belanja Hibah dan Bantuan Sosial dalam APBD setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan;
- bahwa Hibah dan Bantuan Sosial diberikan kepada masyarakat dalam rangka mendorong pemerataan kesejahteraan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
- bahwa guna ketertiban dan kepastian hukum dalam penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu untuk mengatur kriteria Penerima, bentuk dan peruntukan Hibah dan Bantuan Sosial;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
