INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Budaya Jawa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Budaya Jawa merupakan unsur kebudayaan dari keanekaragaman budaya di Indonesia dan memiliki nilai-nilai luhur, kemanusiaan, gotong- royong, estetika, moral, dan spiritual yang keberadaannya perlu dilestarikan secara berkelanjutan yang berasaskan Pancasila;
- bahwa penerapan Budaya Jawa semakin lama semakin tergerus keberadaannya, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya Pelestarian Budaya Jawa secara optimal dan berkesinambungan di daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengelola kebudayaan di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Jawa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.