Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pelestarian Budaya Jawa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Budaya Jawa merupakan unsur kebudayaan dari keanekaragaman budaya di Indonesia dan memiliki nilai-nilai luhur, kemanusiaan, gotong- royong, estetika, moral, dan spiritual yang keberadaannya perlu dilestarikan secara berkelanjutan yang berasaskan Pancasila;
  2. bahwa penerapan Budaya Jawa semakin lama semakin tergerus keberadaannya, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya Pelestarian Budaya Jawa secara optimal dan berkesinambungan di daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengelola kebudayaan di Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Jawa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
17

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Pelestarian Budaya Jawa

Ditetapkan Tanggal
13 September 2018

Diundangkan Tanggal
27 September 2018

Berlaku Tanggal
27 September 2018

Sumber
LD No 17/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar