Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pasar Rakyat merupakan bagian dari perekonomian Daerah yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat di Daerah;
  2. bahwa dalam rangka memperkuat peran Pasar Rakyat dalam perekonomian Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan, dan pembinaan yang berkeadilan pada Pasar Rakyat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
25

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar