Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya di Kabupaten Karanganyar merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar- besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten Karanganyar saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
  3. bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Pengelolaan dan Pelestarian benda, bangunan struktur, situs dan kawasan Cagar Budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2019

Berlaku Tanggal
14 Februari 2019

Sumber
LD No 3/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar