INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat;
- bahwa hasil pengumpulan zakat, infak, sedekah merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kemiskinan;
- bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat terus dikembangkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.