Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Ketahanan Pangan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pangan merupakan hak asasi manusia sehingga kebutuhan Pangan sampai dengan perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan;
  2. bahwa Ketahanan Pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan Pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka penyelenggaraan Pangan merupakan salah satu urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Ketahanan Pangan

Ditetapkan Tanggal
13 April 2022

Diundangkan Tanggal
13 April 2022

Berlaku Tanggal
13 April 2022

Sumber
LD.2022/NOMOR.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar