INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.