Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Kewenangan Desa

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
17 Maret 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2017/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar