Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bank Daerah Karanganyar merupakan salah satu badan usaha milik Daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi regional, nasional, dan internasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar perlu melakukan perubahan bentuk badan hukum PD. BPR. Bank Daerah Karanganyar, sehingga dalam pengelolaannya dapat lebih profesional dan fleksibel;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
6

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar (Perseroda)

Ditetapkan Tanggal
11 April 2018

Diundangkan Tanggal
11 April 2018

Berlaku Tanggal
11 April 2018

Sumber
LD No.6/2018, No reg Perda 6/2018, TLD No.84

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar