INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya nyata dalam penaggulangan kemiskinan;
- bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik yang hams segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat, dan upaya penganggulangan kemiskinan harus dilakukan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu, dan berkelanjutan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penaggulangan Kemiskinan, upaya penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu, dan berkelanjutan memerlukan langkah penanganan melalui keterpaduan program antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Ditetapkan dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Menetapkan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.