Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membutuhkan pembiayaan sangat besar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karangasem

Nomor
5

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2022

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2022

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2022

Sumber
Lembaran daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar