Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. – Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Karawang perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat. pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Karawang dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2015

Berlaku Tanggal
04 Mei 2015

Sumber
LD.2015/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar