Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. -Koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai pelaku usaha memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan juga sebagai wahana meneiptakan lapangan kerja. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi maka terhadap koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Karawang perlu diberdayakan. Pemberdayaan koperasi, usaha mikro keeil dan menengah perlu diselenggarakan seeara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi usaha koperasi, usaha mikro, keeil dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, peneiptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2015

Berlaku Tanggal
04 Mei 2015

Sumber
LD.2015/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar