INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum atau akibat kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dipulihkan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, optimal, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk mendukung kelancaran pemulihan kerugian Daerah melalui mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
- berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.