Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berkenaan dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016- 2021 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian agar serasi, selaras, dan sesuai dengan dinamika kebijakan nasional dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Didasarkan pada hasil evaluasi dan penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, dan dalam rangka mengakomodir perubahan kebijakan nasional dan perkembangan peraturan perundangundangan, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penataan kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karawang

Nomor
8

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
23 Mei 2019

Berlaku Tanggal
23 Mei 2019

Sumber
LD 2019/8

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar