Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Keanggotaan BPD;
Peresmian Anggota BPD;
Pemberhentian Anggota BPD;
Larangan Anggota BPD;
Kelembagaan BPD;
Penggalian Aspirasi Masyarakat;
Menampung Aspirasi Masyarakat;
Pengelolaan Aspirasi Masyarakat;
Penyaluran Aspirasi Masyarakat;
Penyelenggaraan Musyawarah Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karo

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2019

Berlaku Tanggal
28 Juni 2019

Sumber
LD.2019/No.02

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar