INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraarr pemerintahan dan pembangunan, daerah berupaya untuk menggali sumber- sumber pendapatan daerah yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah bahwa benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan yang bermutu merupakan salah satu faktor produksi yang mendukung terhadap upaya peningkatan produksi dan selalu dibutuhkan oleh petani yang perlu dipersiapkan secara terus menerus sebagai sumber penerimaan daerah bahwa dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah perlu dilakukan penjualan benih dan bibit tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan peternakan yang bermutu di Kabupaten Katingan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Kabupaten Katingan
Download Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.