Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. A;
  2. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir, B;
  3. bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2008.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
12

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2008

Sumber
LD. 2008/12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar