Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tanggung jawab pegawai negeri sipil, serta kelancaran dan ketertiban pemulihan keitgian daerah sehingga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu mengatur mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 144 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan hunrf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara untutan Ganti Kerugian Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar