Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerka RSUD Mas Amsyar Kasongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa urusan wajib dibilang pelayanan dasar antara lain, di bidang kesehatan maka perlu dibentuk sarana/prasarana pelayanan kesehatan dalam bentuk Rumah sakit Umum Daerah. Sebagai salah satu upaya mengoptimalkan kualitas dan kuantitas pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan RSUD Mas Amsyar Kasongan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, sehingga perlu diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Katingan

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerka RSUD Mas Amsyar Kasongan

Ditetapkan Tanggal
27 April 2016

Diundangkan Tanggal
28 April 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.61

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar