INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telatr diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.