Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
10

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.10, TLD No.10, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar