INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.