Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minumal Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Bupati dapat membatasi peredaran minuman beralkohol diwilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minumal Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2015

Sumber
LD.2015/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAYONG UTARA: 19 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar