INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.