Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkari Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1991 tentang Retribusi Parkir;
  3. bahwa untuk maksud butir a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
10

Tahun
2001

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2001

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2001

Berlaku Tanggal
05 Juni 2001

Sumber
LD.2001/No.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar