INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkari Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1991 tentang Retribusi Parkir;
- bahwa untuk maksud butir a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.