INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur kembali kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.