INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
- bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.