Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen menyelenggarakan tempat khusus parkir sehingga perlu mengatur ketentuan mengenai retribusinya;
  3. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
17

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2012

Berlaku Tanggal
28 Mei 2012

Sumber
LD.2012/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar