INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa di Kabupaten Kebumen terdapat mineral bukan logam dan batuan yang dapat diambil untuk dimanfaatkan;
- bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan/atau Pengolahan Bahan Galian Golongan C sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
