Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa di Kabupaten Kebumen terdapat mineral bukan logam dan batuan yang dapat diambil untuk dimanfaatkan;
  2. bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan/atau Pengolahan Bahan Galian Golongan C sudah tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
27

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar