Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah, perlu menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kebumen dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
28

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 November 2012

Diundangkan Tanggal
20 November 2012

Berlaku Tanggal
20 November 2012

Sumber
LD.2012/NO.28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar