Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan dan penyediaan fasilitas pasar oleh Pemerintah Daerah sangat diperlukan oleh masyarakat;
  2. bahwa terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan Retribusi Pelayanan Pasar;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
29

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
04 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2011

Sumber
LD.2011/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar