Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan;
  2. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan kewenangan Daerah Otonom dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur mengenai Wajib Daftar Perusahaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2010

Berlaku Tanggal
14 Juli 2010

Sumber
LD.2010/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar