INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan;
- bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan kewenangan Daerah Otonom dalam perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu mengatur mengenai Wajib Daftar Perusahaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyuwangikab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.