Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1977

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Merubah yang Pertama Kali Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kebumen tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Atas Penjualan Petasan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1977 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa besarnya pungutan pajak atas penjualan petasan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kebumen tanggal 22 Juni 1975 dan diundangkan dalam Lembaran daerah Jawa Tengah tahun 1967 seri C No. 60 dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi perekonomian dewasa ini, maka perlu diadakan perubahan;
  2. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu ditetapkan dalam suatu peraturan daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
5

Tahun
1977

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Merubah yang Pertama Kali Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kebumen tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Atas Penjualan Petasan

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 1977

Diundangkan Tanggal
05 Juli 1979

Berlaku Tanggal
05 Juli 1979

Sumber
LD.1978/NO.11

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Pasal 60 Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak atas Penjualan Petasan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1977 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar