Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1991

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Retribusi Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, makin meningkat pula jumlah kendaraan sehingga perlu adanya usaha untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas jalan pada umumnya dan ketertiban parkir pada khususnya;
  2. bahwa dari ketertiban parkir tersebut diatas serta dalam rangka meningkatnkan pendapatan Daerah perlu menarik retribusi parkir terhadap kendaraan bermotor yang parkir dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan diberi tanda bukti parkir;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, selain pungutan retribusi parkir biasa dapat dilakukan pungutan retibusi parkir secara berlangganan;
  4. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
5

Tahun
1991

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Parkir

Ditetapkan Tanggal
11 November 1991

Diundangkan Tanggal
13 Januari 1992

Berlaku Tanggal
13 Januari 1992

Sumber
LD.1992/NO.01

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar