Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II ;
  2. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana – dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kebumen

Nomor
6

Tahun
1998

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 1998

Diundangkan Tanggal
16 Maret 1998

Berlaku Tanggal
16 Maret 1998

Sumber
LD.1998/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kebumenkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar