Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesej ahteraan masyarakat;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang lzin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kebutuhan saat ini, sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan sehingga dipandang perlu untuk membentuk peraturan daerah yang baru;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kediri

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan

Ditetapkan Tanggal
02 September 2020

Diundangkan Tanggal
02 September 2020

Berlaku Tanggal
02 September 2020

Sumber
BD TAHUN 2020 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar