Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penataan dan pemanfaatan ruang sehingga dapat berdaya guna, selaras, serasi, dan seimbang dengan daya dukung lingkungan dan kebutuhan pembangunan nasional, regional, dan daerah serta untuk mendorong peningkatan investasi dan perekonomian masyarakat perlu dilakukan penyesuaian dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah di daerah;
  2. bahwa dengan adanya penyesuaian dan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-203

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kendal

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2020

Berlaku Tanggal
22 Mei 2020

Sumber
LD 2020 / No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar