INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengimplementasikan prinsip-prinsip Negara hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat (3) melalui jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
