INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah diperlukan perlindungan melalui penataan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat;
- bahwa dalam rangka melakukan perlindungan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah melalui uapaya penataan dan pembinaan sehingga terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dan pasar rakyat di Kabupaten Kendal serta dalam rangka merespon perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu dicabut dan diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.